*JAYAPURA* –07/07/2026 Kuasa Hukum PT. Cahaya Keemasan Fadillah [CKF], Rusdi, SH., CFLE, CLA selaku Direktur LBH-CCI melakukan pertemuan dengan
Kepala Divisi Aset PT. Bank Papua Tbk di Lantai 5 Kantor Pusat Bank Papua, Jayapura.
Pertemuan yang berlangsung ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan terkait pendebetan dana klien sebesar *Rp. 6.055.856.326,-* dari rekening CKF di Bank Papua KCU Sorong sejak pada tahun 2016 sampai dengan 2018
Dalam pertemuan tersebut, Rusdi menyampaikan kronologi lengkap dan menyerahkan bukti-bukti, termasuk Perjanjian Kerjasama KPR FLPP 2016 dan surat Bank Papua No. 06/346/SRG/2026.
“Kami datang untuk mencari solusi cepat. Berdasarkan PKS Pasal 7 ayat 9, debet tidak bisa dilakukan tanpa SP1-SP2-SP3. Dan faktanya di surat Bank sendiri disebutkan masih dalam tahap rekonsiliasi,” ujar Rusdi.
Pihak Kepala Divisi Aset Bank Papua menyatakan akan segera meneruskan hasil pertemuan ini kepada Direksi untuk diputuskan lebih lanjut.
“Kami berharap dalam waktu 3×24 jam ada keputusan konkret pengembalian dana, agar perkara ini tidak berlanjut ke proses arbitrase di LAPS SJK,” tegas Rusdi.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan dokumen tambahan dan kesepakatan untuk menunggu jawaban resmi dari Direksi PT Bank Papua
Rusdi, SH., CFLE, CLA Direktur LBH-CCI yang juga Kuasa Hukum PT. Cahaya Keemasan Fadillah, akhirnya diterima *Kepala Divisi Aset Bank Papua* di Lantai 5 Kantor Pusat Bank Papua Jayapura.
Agenda utamanya satu mengembalikan dana Rp 6.055.856.326 yang didebet sepihak dari rekening CKF di Sorong.
“Data lengkap sudah kami serahkan. Termasuk surat Bank sendiri yang mengakui masih rekonsiliasi saat debet dilakukan. Ini kan blunder,” kata Rusdi usai pertemuan.
Menurut Rusdi, pertemuan ini adalah upaya terakhir secara kekeluargaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, maka proses di LAPS SJK akan terus berjalan hingga putusan.
Pihak Bank Papua melalui Kepala Divisi Aset berjanji akan segera berkoordinasi dengan Direksi.
“Kami tunggu. Ini bukan soal CKF saja, ini soal kredibilitas Bank Papua dalam mengelola dana FLPP untuk rakyat,” tutup Rusdi.















