Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kejagung Didesak Cecar Para Bos 13 Perusahaan Penikmat Diskon Solar

42
×

Kejagung Didesak Cecar Para Bos 13 Perusahaan Penikmat Diskon Solar

Sebarkan artikel ini

Jakarta,~Liputan4.id. Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto mendesak, aparat penegak hukum untuk memusatkan penyelidikan pada para petinggi 13 perusahaan yang diduga terlibat skandal solar murah. Menurutnya, korporasi tidak bisa bertindak sendiri, melainkan melalui orang-orang yang memegang kendali di dalamnya.

“Korporasi tidak bisa melakukan perbuatan, jadi mesti harus dilihat dari person-person itu. Ada tidak frauds atau penyalahgunaan kewenangan bagi yang bersangkutan, ada enggak keuntungan pribadi, ada enggak parameter yang dilanggar,” tegas Sigit saat dihubungi Inilah.com, dikutip Senin (20/10/2025).

Sigit menekankan, dalam struktur korporasi, para pengurus seperti komisaris dan direksil yang palingr bertanggung jawab atas setiap kebijakan. “Kalau itu dilampaui, ya otomatis person pengendalian korporasi lah yang paling bertanggung jawab. Jadi bisa pidana terhadap pengurus korporasi,” jelasnya.

Meski mendorong penegakan hukum yang tegas, Sigit mengingatkan agar sanksi difokuskan pada individu yang bersalah, bukan dengan membabat habis korporasinya. Pertimbangan ini penting untuk melindungi nasib karyawan dan pihak lain yang bergantung pada kelangsungan usaha.

“Oleh karena itu, penyelidikan, penyidikan perlu dengan seksama dan kepada mereka yang bersalah ya patut untuk dipertanggungjawabkan, equal before the law, jadi hukum tidak melihat siapa,” tegasnya menegaskan prinsip persamaan di depan hukum.

Untuk sanksi, Sigit menilai hukuman harus menyasar langsung pada para pelaku utamanya. Landasan hukumnya pun sudah jelas, baik melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Perma Nomor 13 Tahun 2016, maupun UU Perseroan Terbatas.

Sebelumnya, terungkap sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dijual di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.

Temuan ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Skandal Solar Murah Seret 13 Korporasi, CBA: Tak Punya Nurani Ambil Hak Rakyat Miskin

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa mempertimbangkan profitabilitas maupun kepatuhan terhadap pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa, total keuntungan tidak sah yang diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun. Berikut daftar 13 perusahaan yang diuntungkan dalam penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar:

(Tim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *