Jakarta ~Liputan4indonesia.id Kamis.(08/01/2026)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan Richard Lee kooperatif untuk hadir setiap kali dipanggil penyidik.
“Kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapan pun oleh penyidik,” kata Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, penyidik menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Richard Lee. Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini mengeluhkan sakit.
Pemeriksaan Richard Lee dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian Richard diberikan waktu istirahat selama satu jam.
Pemeriksaan Richard Lee dilanjutkan hingga pukul 22.00 WIB.
“Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan, dan dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” jelas Reonald.
Hingga pukul 22.00 WIB, Richard telah ditanyakan 73 dari 85 pertanyaan dari penyidik.
Pukul 00.00 WIB, akhirnya kuasa hukum Richard minta agar pemeriksaan dihentikan sementara karena kliennya sakit.
Penyidik pun mengabulkan dan memanggil Richard untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
“Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin sudah kelelahan ya. Oleh sebab itu dari tim penyidik ya memutuskan untuk menghentikan dulu pemeriksaan, nanti akan dilanjutkan sesuai dengan dijadwalkan lagi,” ujar dia.
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan sesama dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif melalui kusa hukumnya, ke Polda Metro Jaya dalam laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Reporter : Mus
Editor : Al-Fatih
(Pimpred/JP)















