Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Salahsatu Oknum Pelaku Yang Terduga Menggunakan Akun Fecebook Palsu Memirallkan Indentitas inisial (SM) di Medsos Poto Tanpa Seijin Pemiliknya Berujung Akan di Laporkan ke Polres Jeneponto

192
×

Salahsatu Oknum Pelaku Yang Terduga Menggunakan Akun Fecebook Palsu Memirallkan Indentitas inisial (SM) di Medsos Poto Tanpa Seijin Pemiliknya Berujung Akan di Laporkan ke Polres Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Senin.(05/Januari/2026) Suardi dg mile Angkat bicara dengan awak media liputan4 Indonesia merasa keberatan adanya viral Poto nya di Viralkan di medsos membuat postingan yang berisi penagihan hutang atau menyebarkan luaskan aib saya akan Laporkan ke polres Jeneponto yang tudingan ke saya mempublikasikan terkait Masalah pribadi hutang piutang Saya ini Selaku perantara titip gadai kedua belah pihak dengan Kronologis kejadian tersebut posisi saya juga selalu korban dan saya Sdh memperlihatkan salah satu Itidka baik’ ku bukan saya yang ambil uangnya namun sy kasih jaminan berupa akte Tanah ke pihak penerima gadai mobil itu hari pak kenapa saya di Viralkan di medsos potoku apa lagi sudah saya bicara baik-baik pak Saya bilang Sabarki saja sy sementara cari ini orangnya juga dek kenapa tiba-tiba dia viralin Poto saya di medsos pak “Ujar (Suardi mile)

Kami Membatah dengan tudingan tersebut tidak terima saya sangat keberatan dengan adanya’ memajang foto Saya di medsos kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas nama Pelaku yang memirallkan saya inisial Safaruddin dg nuntun dan dia memalsukan akun Facebook juga inisial Irwan pak”Ujar (Suardi mile) Hati-hati sekarang, tergelincir sedikit saja, urusan pribadi yang berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk mereka pelanggaran UU ITE

Medsos memang bukan hanya sarana bersosialisasi. Tak sedikit menjadikannya tempat mencurahkan isi hati. Termasuk mengumbar permasalahan pribadi dengan orang lain.

Berbagai kasus, mulai dari urusan hutang-piutang hingga kasus penipuan banyak kita jumpai yang diunggah ke dinding Facebook maupun grup publik di medsos. Bahkan hingga mengunggah identitas dan foto sosok seseorang yang dipermasalahkan. Beberapa pengguna medsos menganggap medsos menjadi alternatif menyampaikan keluhan, termasuk saat menghadapi permasalahan dengan seseorang.

Seringnya hal tersebut kita jumpai di medsos, masyarakat mulai menganggap itu sebagai hal yang biasa. Pandangan masyarakat yang seperti ini sangat rentan bermasalah dengan hukum.

pengguna akun Facebook palsu yang memposting identitas foto Saya dianggap tidak bermoral dan beretika ketika terjadi permasalahan, tapi tak didasari dengan fakta serta hal tersebut dibumbui dengan hal negatif, itu bisa disebut sebagai perusakan nama baik seseorang. Apabila seseorang yang ada dalam postingan tersebut uang bisa di cari atau ternilai Pak tapi ini berbicara dengan harga diri saya pak” Ujar (SM)

Oknum yang terduga pelaku memiralkan Menggunakan Akun Palsu Mengunggah di Fecebook identitas foto Saya inisial (SN) kurang mengerti tentang UU ITE bisa dilaporkan ke kepolisi, dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”Ujar (SM)

Salah satu contoh, orang yang menagih utang sudah kehabisan akal bagaimana cara menagih hutang, kemudian membuat postingan di medsos. Cara ini mungkin dipikir bisa efektif karena orang tersebut akan malu kalau diumumkan utangnya di medsos.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jika anda melakukan perbuatan tersebut di atas Anda bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karnanya permasalahan seperti ini lebih baik diselesaikan secara empat mata. Jika belum berhasil dan dipersulit, mintalah bantuan pihak terkait atau melalui jalur hukum. Masalah utang adalah urusan pribadi yang seharusnya tidak disebarkan ke publik.

(Tim)

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *