LUWU UTARA, — Kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/09/2026). Kedatangan tim ini dalam rangka pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan penilaian ini bertujuan untuk memeriksa kepatuhan pelaksanaan standar pelayanan publik, menilai adanya atau tidaknya kelalaian, penyimpangan prosedur, maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian layanan pertanahan kepada masyarakat.
Tim Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemaparan kerangka penilaian, wawancara dengan pimpinan dan petugas layanan, serta verifikasi dokumen dan mekanisme pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan Luwu Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., M.H., beserta seluruh jajaran menyambut baik kedatangan tim dan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan penilaian ini.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan kami. Hasil penilaian ini menjadi cermin sekaligus pemicu bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja, mempercepat pelayanan, serta memastikan setiap layanan yang diberikan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Muhammad Ridwan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan dan saran yang disampaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih baik, cepat, dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara.(Fahril)















