Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Senin .(12/April/2026) Pembangunan sumur bor dan bak tampung yang dibiayai dari Dana Desa (DD) melalui APBDes di kampung dusun salamatara desa kareloe kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan kian menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan desa yang Menjabat sebagai kepala desa kareloe inisial Hamzah. M 3 periode Selain banyak yang tidak berfungsi, proses perencanaan dan penganggarannya diduga tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Tim awak menghubungi pihak pengguna anggaran Mandes Mantan Desa’ Inisial (Hamzah .M ) menjabat pada tahun, 2021
Di Desa kareloe kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut pak saya serahkan ke pihak warga merawat memelihara pekerjaan Proyek Sumur bor tersebut yg sudah selesai dikerjakan karena sy sudah tidak terpilih lagi” ujar Hamzah.M.
Menurut informasi dari sumber warga di dusun salamatara bagaimana pak mau di pelihara ini pekerjaan yg dianggap sudah selesai dia kerjakan namun pekerjaan Proyek Pembangunan Sumur bor pak tidak ada yg bisa di funsikan sampai sekarang mulai setelah di kerjakan ujar warga.
kampung dusun salamatara sangat merugikan negara anggaran yang digunakan di duga ada penyimpangan berunjung korupsi tidak tepat sasaran fasilitas sumur bor dan bak tampung yang dibangun dari Dana Desa harusnya berfungsi dan di nikmati oleh masyarakat terkhusus di dusun salamatara semenjak setelah di bangun pekerjaan sumur bor ini sampai sekarang tidak digunakan buang-buang anggaran saja pak” ujar warga.
sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekaligus kecurigaan atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Sumurnya sekarang tidak ada gunanya tidak berfungsi mulai di bangun sampai sekarang Air tidak keluar, tapi dananya sudah habis,” ujar seorang warga dusun salamatara
Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi semakin menguat kepala desa harus teliti dan berhati hati dalam menggunakan anggaran tersebut harus Jelas peruntukannya rapat jangan hanya kerja asal jadi tutur warga.
perencanaan dan penganggaran desa merupakan kewajiban hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
khususnya Pasal 55
Pasal 54 UU Desa, yang menegaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan strategis desa dan wajib melibatkan unsur masyarakat, termasuk BPD.
Selain itu, dalam aspek pengelolaan keuangan desa:
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif pungkasnya.
Editor: Al-Fatih
Reporter : Aspar
(Tim)















