*JAKARTA* – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU baru ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal yang mengatur secara komprehensif mulai dari pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga jaminan sosial.
Menanggapi pengesahan tersebut, Ketua Umum Organisasi Advokat di Indonesia yang juga Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika dan Wakil Ketua Umum FPE KSBSI, *Marjan Tusang, S.H., M.H.*, menegaskan bahwa pengesahan UU bukan akhir dari perjuangan.
> “Pengesahan UU ini bukan akhir perjuangan. Justru sekarang tugas kita memastikan hak-hak buruh benar-benar dilaksanakan di tempat kerja,” ujar Marjan.
Menurutnya, lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi buruh dalam hubungan industrial yang berkeadilan.
Berikut 7 catatan penting yang disampaikan Marjan Tusang:
*1. Pengali 0,5 Pesangon Dihapus*
Dihilangkannya ketentuan pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon yang sebelumnya dapat menurunkan nilai pesangon harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kepastian hak buruh saat PHK. Perhitungan tetap mengacu pada alasan PHK, masa kerja, upah, dan ketentuan yang berlaku. Pesangon bukan sekadar angka administratif, melainkan hak dan perlindungan ekonomi bagi buruh dan keluarganya.
*2. Hak Buruh Harus Benar-Benar Dirasakan*
UU harus mampu memperkuat perlindungan mulai dari hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), perlindungan saat PHK, hingga hak berserikat. Perlindungan terhadap perempuan buruh, buruh penyandang disabilitas, dan kelompok rentan juga wajib diperhatikan dan hak dasarnya tidak boleh dikurangi secara sepihak oleh perusahaan.
*3. K3 Tidak Boleh Sekadar Formalitas*
Sebagai organisasi yang banyak bersentuhan dengan sektor pertambangan dan energi, FPE KSBSI menempatkan K3 sebagai prioritas utama.
_”Tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan dan nyawa buruh. K3 harus menjadi prioritas utama,”_ tegasnya. K3 harus diwujudkan melalui lingkungan kerja yang aman, sehat, perlengkapan yang memadai, serta pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, bukan sekadar dokumen formalitas.
*4. Perlindungan Saat PHK*
PHK berdampak langsung pada keberlangsungan hidup buruh dan keluarga. Oleh karena itu, buruh harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Kepastian hukum pasca-PHK penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan.
*5. Larangan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi*
Perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun dokumen pribadi buruh sebagai bentuk tekanan dalam hubungan kerja. Perlindungan khusus bagi perempuan buruh terkait hak atas kehamilan, persalinan, keguguran, dan hak ketenagakerjaan lainnya juga harus dilaksanakan secara konsisten.
*6. Serikat Buruh Harus Aktif Mengawal*
Peran serikat buruh pasca-pengesahan bukan hanya hadir saat sengketa, tetapi juga meningkatkan pendidikan hukum bagi anggota terkait upah, hubungan kerja, PHK, pesangon, jaminan sosial, K3, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
_”Kita tidak anti-perusahaan dan tidak anti-investasi. Yang kita perjuangkan adalah hubungan industrial yang adil, di mana perusahaan dapat berkembang dan buruh tetap mendapatkan hak serta perlindungan yang layak,”_ katanya.
*7. Kepastian Waktu PKWT Menuju Kepastian Status*
Terkait Pasal 71 ayat (2) dalam draf, PKWT dibatasi paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masing-masing maksimal satu tahun, sehingga total paling lama empat tahun. Pembatasan ini harus dimaknai sebagai batas waktu untuk kepastian hubungan kerja.
_”Pekerja tidak boleh terus berada dalam status kontrak tanpa kepastian. Kalau batas maksimal PKWT sudah berakhir dan pekerja tetap dibutuhkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka harus ada kejelasan mengenai status hubungan kerjanya, sehingga dari Kepastian Waktu Menuju Kepastian Status,”_ ujarnya.
Ia menambahkan, jika pekerjaan yang dilakukan pada kenyataannya bersifat tetap dan terus-menerus, hubungan kerja tidak seharusnya terus dipertahankan melalui kontrak berulang.
Marjan berharap pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh dapat bersama-sama mengawal implementasi UU tersebut.
_”RUU sudah disahkan jadi UU. Sekarang saatnya kita kawal bersama agar hak buruh tidak hanya tertulis di dalam aturan, tetapi benar-benar dirasakan di tempat kerja,”_ pungkasnya.















