Kompaspp.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., mengambil sumpah dan melantik A. Muh. Asnawi Sari, S.IP. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Wilayah Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta tanah, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo menyampaikan bahwa amanah sebagai PPATS merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas, profesionalisme, ketelitian, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Pastikan setiap pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pesan Agustinus.
Dengan dilantiknya PPATS Kecamatan Wara Timur, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Palopo dan Pemerintah Kecamatan Wara Timur semakin kuat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional, sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, transparan, dan terpercaya.















