Gowa ~ Liputan4indonesia.id Jumat.(10/10/1/2025)
Telah Terjadi Kasus Penjualan lahan Bermasalah DIduga Sengketa Dapat Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan, Pemalsuan akta otentik, atau tindakan melawan hukum menjual tanah yang bukan miliknya, telah dijaminkan, atau berada dalam status sengketa tanpa memberitahukan kepada pembeli
. Pembeli yang merasa dirugikan atas nama Hartati dg kebo berlamat di Perum Delegend blok 13 desa’ Bontomatene kabupaten Maros dapat melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan menyerahkan bukti-bukti yang ada, seperti kwitansi pembayaran kepemilikan, dan bukti lain yang relevan.
Dasar Hukum Pelaporan
Penipuan: Penjual melakukan tindakan yang membuat pembeli percaya pada sesuatu yang tidak benar atau menyembunyikan fakta tentang status tanah, sehingga pembeli dirugikan.
Pemalsuan Akta Otentik: Penjual dapat saja memalsukan atau tanpa sepengetahuan yang sah untuk menguasai tanah tersebut, yang kemudian dijual kepada saya ujar (Hartati dg kebo)
Penjual l tanah yang y desa’ Penyangkalan kecamatan bajeng kabupaten Gowa atas nama inisial (Zul) menjual tanah masih status sengketa dapat dianggap melakukan kasus penipuan atau merugikan orang
Bukti dokumen transaksi bukti pembayaran.kwitansi
Dokumentasikan bukti bahwa lahan tersebut memang dalam bermasalah alias sengketa
Makanya saya langsung Laporkan ke Polisi: Datang ke Polsek bajeng Gowa untuk membuat laporan pengaduan dengan menyerahkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Ikuti Proses: Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana yang terjadi.
Seorang warga melaporkan penjual tanah karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan akta otentik. Penjual menjual tanah dengan yang ternyata bukan miliknya yang sah, sehingga pembeli didatangi oleh ahli waris yang mengaku tanah tersebut masih dalam sengketa dan sekarang sudah di pagar dengan pemilik nya
* penjual tanah ini sedang dalam proses pihak pemanggilan dengan dugaan tidak pidana penipuan. yang dilakukan oleh penjual tanah yang merugikan pembeli tanah melainkan…
Pembeli tanah Tertipu Beli Tanah, yang beralamat di Desa Penyangkalan kecamatan bajeng kabupaten Gowa
Tanah bermasalah alias
sengketa biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. “Saya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian
Menanggapi laporan terkait dugaan adanya terduga kasus penipuan penjualan tanah yang bukan miliknya Ujar (Hartati)
Editor : al-Fatir
Reporter : Usman Tahir















