Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Senin.(06/oktober/2025) Ketua Dewan redaksi media liputan4 Indonesia Jamal Pamungkas buka suara dengan marak punya kelompok yg menyalagunakan bantuan DPR yg selalu beranggapan bahwa bantuan tersebut yang Membeli Anggota DPRD memakai uang pribadi sendiri itu salah besar perlu anda Pahami bahwa bantuan tersebut sumber dari APBN APBD
Bantuan Sosial, Atau Bantua Aspirasi masyarakat Sumber Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Traktor Mesin Air Sumur bor itu hak Rakyat bukan hak pribadi harus dipahami bantuan aspirasi dewan itu sumber nya dari mana masyarakat merupakan hak rakyat, terutama bagi mereka yang punya kelompok namun demikian keluar bantuan tersebut dengan atas nama kelompok ada berapa jumlah anggota kelompok semua berhak memakai bantuan tersebut seperti misalnya traktor ada mesin air dll sebagai nya bukan di jadikan hak milik atau di perjual belikan barang tersebut ketika dikemudian hari nanti si audit bantuan tersebut gimana klau sudah anda perjual belikan ujar Jamal pamungkas yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
(DTKS). Kategori penerima biasanya meliputi keluarga miskin, dini, serta orang dengan kebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak ditanggung keluarga yang mampu secara ekonomi.
Siapa yang berhak menerima bantuan?
Keluarga Miskin dan Rentan: Masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan.
Terdaftar dalam program
Ketua Dewan redaksi JP menegaskan untuk memantau di lapangan yang kelompok yang perjual belikan bantuan tersebut kalau ada temuan dan bukti kami akan siap melaporkan ke pihak penegak hukum.
Editor al-Fatir
Reporter Anjasmara















