Maros ~ Liputan4indonesia.id rabu.(01/Oktober/2025)
Tiga masjid itu berada di Makassar, Kabupaten Maros dan Pangkep.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan pelaku menyasar lemari penyimpanan mukena di tiga lokasi berbeda.
Masjid pertama adalah Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros.
Kemudian Masjid Mujahidin di Sudiang, Kota Makassar.
Lokasi ketiga ialah Masjid Suada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku membakar pakai korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid,” ujar Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Rabu (1/9/2025).
Beruntung, kebakaran cepat diketahui dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Douglas menyebut pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menambahkan pelaku ditangkap di Masjid Al Markaz, Kecamatan Turikale.
Dari pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku adalah tidak menyukai perempuan beribadah di masjid.
“Kami tidak mendalami apakah itu ajaran tertentu atau keyakinan baru. Fokus kami adalah tindak pidana yang dilakukan,” kata Ridwan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Rudi diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Ia pernah dipenjara karena membakar rumah ibadah.
“Pelaku merupakan residivis. Ia sudah pernah ditahan dan menjalani hukuman dengan perkara yang sama sebelumnya,” tegas Ridwan.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang mengganggu ketenteraman.
“Apalagi menyasar rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi umat,” katanya. (*)
(Tim)















