Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal
19
×

Sebarkan artikel ini

SORONG, 04/09/2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia  Papua Barat Daya (DPD LPK-RI PBD) mengamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux Double Cabin warna merah.

Mobil tersebut diamankan setelah adanya laporan/pengaduan dari LPK RI PBD terkait dugaan tindak pidana penarikan secara paksa oleh oknum debt collector pihak ketiga dan Deks collection dari BFI Finance.

Penindakan dan penyerahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Sorong, Ipda Joris Togap P. Kaisiri, S.Tr.K.

Dalam keterangan resminya kepada Ketua LPK RI DPD Papua Barat Daya, Adv. Zulkifli, S.H., CFLE, CLA, Ipda Joris menegaskan bahwa kepolisian tidak membenarkan eksekusi penarikan obyek jaminan fidusia secara sepihak.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa tindakan pengambilalihan obyek jaminan fidusia secara paksa di jalan maupun pemukiman warga tanpa berlandaskan sertifikat jaminan fidusia serta penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Ipda Joris.

Dasar Hukum Penindakan
Sinergi ini merujuk pada beberapa regulasi:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Menjamin hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang pelaku usaha maupun mitranya.
2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 – Menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan paksa. Wajib melalui permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri jika tidak ada kesepakatan wanprestasi secara sukarela.
3. KUHP – Terkait larangan perbuatan melawan hukum, perampasan, dan pengancaman.

Apresiasi LPK RI
Ketua LPK RI DPD Papua Barat Daya, Adv. Zulkifli, S.H., CFLE, CLA, mengapresiasi langkah responsif Satreskrim Polres Sorong.

Wakil Ketua Akhmad Nuril W, CFLE, CLA dan Kabid Pengawasan Barang dan jasa DPD LPK RI Papua Barat Daya menyatakan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi perusahaan pembiayaan yang mengabaikan regulasi.

Saat ini barang bukti Toyota Hilux Double Cabin warna merah telah diamankan di Mapolres Sorong untuk kepentingan pemeriksaan dan proses legalitas lebih lanjut.

Polres Sorong juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami tindakan penarikan paksa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *