kompas papua.id 18 agustus 2026
SORONG SELATAN — Di tengah kesibukannya menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Ali Juhuri menyempatkan waktu bertemu dan berdialog langsung dengan masyarakat di Benawa 1. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian, terutama menyangkut tapal batas Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, hak ulayat masyarakat adat Awe’e Mareno, serta hubungan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Ali Juhuri tidak hanya menerima penyampaian aspirasi, tetapi juga mendengarkan secara langsung cerita, keresahan, dan harapan masyarakat yang berkaitan dengan wilayah adat dan masa depan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Tapal Batas Maybrat–Sorong Selatan Jadi Perhatian
Salah satu persoalan utama yang dibicarakan adalah mengenai kejelasan tapal batas antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan.

Masyarakat menilai kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan wilayah administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan kampung, pengelolaan sumber daya alam, serta keberadaan wilayah adat masyarakat.
Persoalan batas tidak semata-mata dilihat sebagai garis administratif di atas peta. Bagi masyarakat adat, batas wilayah juga berkaitan dengan sejarah, hubungan kekerabatan, tanah leluhur, serta wilayah yang sejak turun-temurun menjadi tempat masyarakat mencari kehidupan.
Karena itu, masyarakat berharap persoalan tapal batas Maybrat–Sorong Selatan dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap setiap proses penegasan batas dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, pemilik hak ulayat, pemerintah kampung, pemerintah distrik, serta pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah dan keterangan masyarakat adat.
Hak Ulayat Awe’e Mareno Harus Mendapat Perhatian
Selain persoalan tapal batas, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai hak ulayat masyarakat adat Awe’e Mareno.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi merupakan bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah ulayat perlu memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, persoalan hak ulayat menjadi salah satu pembahasan penting, terutama berkaitan dengan pemanfaatan wilayah oleh pihak lain, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat berharap pemerintah dan DPRD dapat memastikan bahwa proses pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan hak masyarakat adat.
Masyarakat juga menginginkan adanya kejelasan mengenai siapa pemilik hak ulayat, batas wilayah adat, dasar pelepasan atau pemanfaatan tanah, bentuk kesepakatan, serta kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat.

Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan di kemudian hari.
Hubungan dengan Perusahaan Sawit
Persoalan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat adalah aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah yang berkaitan dengan tanah adat.
Masyarakat berharap kehadiran perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi pihak perusahaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat pemilik hak ulayat.
Aspirasi yang disampaikan antara lain menyangkut kejelasan hak masyarakat adat, manfaat ekonomi, lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta keterbukaan mengenai pengelolaan lahan dan hubungan kerja sama dengan perusahaan.
Masyarakat juga berharap setiap persoalan antara pemilik hak ulayat dan perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog yang terbuka dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan.
Ali Juhuri: Aspirasi Masyarakat Harus Didengar
Wakil Ketua I DPRD Sorong Selatan Ali Juhuri mengatakan bahwa pertemuan langsung dengan masyarakat merupakan bagian penting dari tugas DPRD dalam menyerap aspirasi.
Menurutnya, DPRD tidak hanya bekerja di ruang rapat, tetapi harus turun melihat dan mendengarkan secara langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Pertemuan seperti ini penting karena kami bisa mendengar langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. Apa yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Ali Juhuri.
Ia mengatakan, persoalan tapal batas antara Maybrat dan Sorong Selatan harus dilihat secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya melihat batas dari sisi administrasi, tetapi juga perlu mendengar masyarakat yang berada dan hidup di wilayah tersebut.
“Tapal batas ini bukan hanya soal garis di peta. Ada masyarakat yang hidup di sana, ada wilayah adat, ada sejarah dan ada hak-hak masyarakat yang harus kita perhatikan,” katanya.

DPRD Dorong Penyelesaian Secara Terbuka
Ali Juhuri menegaskan bahwa persoalan tapal batas dan hak ulayat membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara berbagai pihak.
Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kampung dan distrik, tokoh masyarakat, serta pemilik hak ulayat.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur yang baik dan mengedepankan dialog sehingga setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya tanpa menimbulkan konflik.
“Semua pihak harus duduk bersama. Masyarakat harus didengar, pemerintah harus hadir, dan perusahaan juga harus terbuka. Dengan begitu kita bisa mencari solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat adat,” ujar Ali Juhuri.
Aspirasi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah aspirasi masyarakat Benawa 1 yang menjadi perhatian antara lain:
- Kejelasan dan penegasan tapal batas Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan.
- Pelibatan masyarakat adat dalam setiap pembahasan mengenai wilayah perbatasan.
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat Awe’e Mareno.
- Kejelasan batas wilayah adat dan kepemilikan tanah ulayat.
- Keterbukaan mengenai pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan perkebunan.
- Kejelasan hubungan antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan perusahaan sawit.
- Perhatian terhadap manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dari aktivitas perusahaan.
- Peningkatan lapangan pekerjaan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
- Peningkatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah masyarakat.
- Perhatian terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Penyelesaian setiap persoalan tanah melalui dialog bersama masyarakat adat.
- Keterlibatan DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat sampai kepada pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Menjaga Tanah Adat dan Masa Depan Generasi
Pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan tanah bagi masyarakat Awe’e Mareno bukan hanya persoalan saat ini. Tanah adat dipandang sebagai warisan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya.
Karena itu, masyarakat berharap setiap keputusan mengenai pemanfaatan wilayah adat mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, sehingga pembangunan dan investasi tetap dapat berjalan tetapi tidak menghilangkan hak-hak masyarakat adat.
Ali Juhuri menegaskan bahwa DPRD Sorong Selatan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan mendorong agar aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah.
Ia berharap pertemuan seperti di Benawa 1 dapat terus dilakukan sehingga persoalan masyarakat tidak hanya diketahui ketika muncul konflik, tetapi dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak awal melalui komunikasi yang baik.
“Yang kita inginkan adalah pembangunan berjalan, investasi berjalan, tetapi hak-hak masyarakat adat juga tetap terlindungi. Jangan sampai pembangunan justru membuat masyarakat pemilik hak ulayat kehilangan hak atas tanah leluhurnya,” tegasnya.
Pertemuan Ali Juhuri bersama masyarakat Benawa 1 tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara DPRD dan masyarakat, sekaligus mempertegas bahwa persoalan tapal batas Maybrat–Sorong Selatan dan hak ulayat masyarakat Awe’e Mareno membutuhkan perhatian serius, penyelesaian yang transparan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
liputan kompas papua sorong selatan















