Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Menghalangi Tugas Jurnalistik adalah Tindakan Ilegal yang Dapat Mengakibatkan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 500 juta

86
×

Menghalangi Tugas Jurnalistik adalah Tindakan Ilegal yang Dapat Mengakibatkan Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 500 juta

Sebarkan artikel ini

Makassar ~ Liputan4.id Minggu (14/09/2025)
Ketua dewan redaksi Jamal Pamungkas menjelaskan bahwa Hal ini juga melanggar hak kebebasan pers dan dapat ditindak sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Pihak yang keberatan dengan pemberitaan disarankan menempuh jalur hukum seperti hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan menghalang-halangi jurnalis.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sanksi yang Diberikan
Sanksi Pidana. Pelaku penghalang dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.
Denda: Pelaku juga dapat dijatuhi denda paling banyak Rp 500 juta.

Tindakan yang Dilarang
Segala bentuk tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Yang harus dilakukan jika keberatan dengan pemberitaan
menggunakan Hak Jawab , yaitu Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawabnya untuk memberikan penjelasan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.

Melapor ke Dewan Pers yaitu pihak yang keberatan juga dapat melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.
Pentingnya Kebebasan Pers
Menghalangi tugas jurnalistik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap asas-asas demokrasi”Ujar (JP)

Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk teror, ancaman, dan intimidasi untuk membungkam kebebasan pers dan membahayakan keselamatan jurnalis.
Bagi yang menghalangi jurnalis meliput sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya

Regulasi Kebebasan Pers yaitu hak perlindungan
Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan mengingatkan, menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

Penghalangan kerja jurnalistik masih kerap terjadi di lapangan, mulai dari pelarangan meliput di tempat umum, penghapusan data dll. Pelaku penghalangan kebebasan pers bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, ketua dewan redaksi Jamal pamungkas Pengamat kebijakan publik,di media Liputan4.id menegaskan bahwa aksi menghalangi kerja jurnalistik adalah perbuatan pidana
Menghalangi Tugas Jurnalistik Adalah Pelanggaran Konstitusi “Ujar.(Jp)

Editor : al-Fatir
Reporter : Anjasmara

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *