Wajo ~ Kompaspp.id Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal mencuat di Kabupaten Wajo. Aktivitas ini terindikasi berlangsung secara sistematis dengan menggunakan rumah salah satu orang yang di kenal berinisial P L sebagai tempat Penimbunan BBM jenis sollar.
Lebih mencengangkan, lokasi penampungan berada tepat di bantaran sungai Balete—mengindikasikan pola distribusi yang sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan aparat di jalur darat. Dari hasil penelusuran, BBM yang ditimbun tersebut diduga langsung dipindahkan ke kapal yang telah siaga di sungai, lalu didistribusikan ke titik lain secara tertutup.
Modus ini memperlihatkan pola operasi yang tidak sederhana. Ada dugaan kuat aktivitas tersebut melibatkan jaringan distribusi ilegal, mengingat penggunaan jalur air, kesiapan armada angkut, serta lokasi yang disamarkan sebagai rumah tinggal.
Secara hukum, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana. Bahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, kegiatan penimbunan di luar sistem resmi pemerintah juga berpotensi melanggar ketentuan izin usaha hilir migas, yang mewajibkan setiap aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM memiliki izin dari negara.
Yang lebih krusial, praktik seperti ini berdampak langsung pada masyarakat. Penimbunan solar kerap menjadi pemicu kelangkaan BBM di lapangan, merugikan sektor transportasi, nelayan, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada distribusi BBM bersubsidi.
Dengan pola operasi yang terindikasi terorganisir, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa berkembang menjadi jaringan mafia BBM yang lebih besar dan sulit diberantas.
Transparansi dan penindakan terbuka menjadi kunci. Aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi terkait seperti BPH Migas didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh—termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum tertentu di balik aktivitas ini pungkasnya.
(Tim)















