Makassar ~ Liputan4.id Senin .(16/03/2026) KPRWIL Mushaemin menyoroti Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Makassar dinilai kian mengkhawatirkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas pelangsiran yang berlangsung terang-terangan di SPBU 73.902.01 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan PT Coca-Cola,” diduga kuat telah berubah menjadi “sarang” bagi para pelansir solar subsidi untuk merampok hak rakyat kecil
mengungkap adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks milik perusahaan toko kelontong modern yang kerap “berpesta” solar saat warga sedang terlelap,” mobil boks dan Truk ini masuk dengan posisi melawan arah sebuah manuver yang tidak wajar mereka beraksi sekitar pukul 02.00 WITA, saat pengawasan lengah,”
SPBU 73.902.01 sebelumnya juga sudah beberapa kali menjadi sorotan media dan LSM karena dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi. Laporan investigatif menyebut adanya pembiaran oleh aparat dan kurangnya pengawasan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Jika terbukti, dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim awak media gabungan menduga ada permainan kongkalikong busuk antara oknum pengelola SPBU dengan para pelansir. Modusnya terbilang licin, para pemain besar diduga melakukan transaksi deposit atau sistem “booking” kuota terlebih dahulu,”Solar tersebut diduga telah dialokasikan secara ilegal untuk pihak-pihak tertentu yang berani membayar lebih melalui jalur belakang.
Menurut Informasi yang di himpun awak media menyebutkan, para pelansir diduga memberikan sejumlah uang tambahan di luar harga resmi sebagai bentuk “biaya koordinasi” agar tetap mendapat prioritas pengisian.
Salah satu nama yang disebut warga adalah Rahman, pemilik kendaraan pelansir berwarna hitam yang kerap terlihat dengan bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga rutin memperoleh pasokan BBM subsidi dalam jumlah besar setiap harinya
pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat mendesak pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, Agar segera menurunkan tim! Segel SPBU yang nakal dan tangkap aktor intelektual di balik distribusi gelap ini. Jangan biarkan hak rakyat disedot oleh oknum Mafia pungkasnya.
(Tim )















