Bulukumba ~ Liputan4indonesia.id Kamis.(12/feb/2026). Berikut rinciannya berdasarkan hasil
Hukum Mengucapkan Salam: Mengucapkan salam (termasuk via chat) adalah sunnah, sementara menjawabnya Adalah Wajib ( Fardu ain jika
Personal, fardu kifayah jika di grup).
Hukum Mengulang Salam (Spam Chat): Mengulang salam (maksimal 3 kali) diperbolehkan jika dirasa penting atau kurang didengar/dibaca. Namun, mengirimkan salam berkali-kali secara berlebihan (spam) hingga mengganggu penerima dapat menjadi makruh atau bahkan tidak beradab, karena chat WA dianggap sama dengan mengetuk pintu rumah orang lain.
Jika Salam Tidak Dibalas:
Penerima: Wajib menjawab salam, baik secara lisan maupun tulisan, meskipun tidak ingin membuka percakapan lebih lanjut. Jika tidak menjawab, penerima berdosa.
Pengirim: Tidak perlu langsung merasa baper (bawa perasaan) atau marah jika salam tidak langsung dibalas, karena bisa jadi penerima sedang sibuk, tidak melihat, atau tidak bisa membalas saat itu.
Adab yang Benar: Mengirim salam satu atau dua kali sudah cukup. Jika tidak dibalas, sebaiknya berprasangka baik (husnudzon) dan tidak perlu mengirim chat salam berulang kali secara terus-menerus.
Kesimpulannya, perbuatan tersebut diperbolehkan selama tidak berlebihan, namun penerima tetap wajib menjawab. Penerima sebaiknya segera menjawab agar tidak berdosa.
MENGULANG UCAPAN SALAM Bila dirasa perlu atau penting ucapan salam bisa diulangi sampai tiga kali. 6. Nabi ﷺ berusaha agar di antara sahabat merasa akrab, saling kenal saling sayang, …
Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?
Dalam Islam, hukum jawab salam itu serius. Nggak jawab salam bisa jadi dosa, karena jawab salam itu hukumnya wajib “Ujar (JP)
(Tim)















