Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

Agenda Penetapan Jadwal Tahunan 2026 dan Pemilihan Wakil Ketua III DPRD Jalur Otonomi Khusus

117
×

Agenda Penetapan Jadwal Tahunan 2026 dan Pemilihan Wakil Ketua III DPRD Jalur Otonomi Khusus

Sebarkan artikel ini

Liputan 4.id Sorong Selatan, Februari 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan menggelar agenda penting terkait penetapan jadwal dan agenda tahunan DPRD Tahun 2026. Agenda tersebut akan diplenokan dalam rapat resmi DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada pihak eksekutif, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan DPRD sejak awal hingga akhir tahun 2026.
Penetapan jadwal tahunan ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan DPRD, baik fungsi legislasi, pengawasan maupun penganggaran, dapat berjalan secara terencana, terarah, dan terkoordinasi dengan baik bersama pemerintah daerah.
Selain agenda pleno penetapan jadwal, DPRD Kabupaten Sorong Selatan juga mengagendakan pemilihan Wakil Ketua III DPRD dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus).
Saat ditemui awak media dalam persiapan agenda tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Hengky M. Bleskadit, SE, menjelaskan bahwa lima anggota DPRD jalur pengangkatan Otsus telah melalui proses panjang berdasarkan rekomendasi Lembaga Masyarakat Adat, serta telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong melalui Bagian Hukum.

 

Kelima anggota DPRD jalur Otsus tersebut telah dilantik pada tanggal 29 Desember 2025 di Hotel Mratua, Sorong Selatan, yakni:
Aksamina Momo, S.Pd
Dance Sagisolo, SH
Amram A., SH
Yuliana Tinopi
Lukman Kasop, S.Sos
Dalam agenda tersebut akan dilanjutkan dengan:
Pemilihan Wakil Ketua III DPRD jalur Otsus sekaligus pengumuman penetapannya.
Pembentukan dan pemilihan Kelompok Khusus DPRD jalur Otsus.
Pemilihan Wakil Ketua Kelompok Khusus dan Sekretaris Kelompok Khusus.
Selanjutnya, akan diumumkan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan dari Partai PDI Perjuangan, HJ. Kadir Anggiluli, untuk masa jabatan periode 2025–2029.
Setelah agenda pengumuman Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan akan melayangkan surat kepada Bupati Sorong Selatan untuk diproses melalui Bagian Hukum, dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Papua Barat Daya guna mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam waktu dekat, Ketua DPRD Sorong Selatan bersama Wakil Ketua III DPRD jalur Otsus akan dilantik setelah mendapatkan penetapan waktu dari pihak pengadilan. Pelantikan direncanakan pada tanggal 24 atau 25 Februari 2026. Namun apabila terdapat kendala, maka pelantikan akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2026.

 

 

Senada dengan itu, Ketua DPRD Sorong Selatan, HJ. Kadir Anggiluli, dalam keterangannya menyampaikan bahwa agenda ini sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan daerah.
“Agenda penetapan jadwal tahunan serta pengusulan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Sorong Selatan, termasuk pemilihan Wakil Ketua III dari jalur Otsus, merupakan agenda yang sangat penting dan harus segera dilaksanakan demi kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga akan digelar pada hari berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur dan kinerja DPRD Kabupaten Sorong Selatan periode 2025–2029.
Dengan terlaksananya seluruh agenda tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Sorong Selatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sorong Selatan sepanjang Tahun 2026.

Tim liputan 4 Sorong Selatan

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *