Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahNasional

LIN Mimika Soroti Ketidakpatuhan Prosedur dalam Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.300 Eks Pekerja PT Freeport

43
×

LIN Mimika Soroti Ketidakpatuhan Prosedur dalam Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.300 Eks Pekerja PT Freeport

Sebarkan artikel ini

Liputan 4.id timika 4 Desember 2025

Mimika, Papua Tengah — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mimika menyampaikan kritik terbuka dan mendalam terhadap proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.300 mantan pekerja PT Freeport yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pensiun dini. Berdasarkan temuan dan laporan yang dihimpun, terdapat indikasi kuat bahwa proses pencairan JHT diduga tidak dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Ketua LIN Papua Tengah irianto Inuri menilai ketidakteraturan prosedur ini berdampak langsung terhadap keterlambatan pencairan dana serta ketidakpastian bagi ribuan eks pekerja yang sangat mengandalkan JHT sebagai instrumen pemulihan ekonomi pasca kehilangan pekerjaan. Ungkapnya

Pertanyaan Resmi LIN kepada BPJS Ketenagakerjaan Mimika

Dalam rangka menegakkan asas transparansi dan akuntabilitas publik, LIN Mimika secara resmi mempertanyakan kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, termasuk kepada:

Bapak Hernawan Priyastomo

Bapak Michael Toturp

 

 

 

Adapun beberapa poin yang dipertanyakan, antara lain:

Total nilai pencairan JHT yang dilaporkan mencapai ± Rp 9,0 miliar untuk 8.300 eks pekerja. LIN meminta klarifikasi terkait validitas angka tersebut serta rincian distribusi pencairan.

Kesesuaian prosedur pencairan JHT dengan SOP BPJS, terutama terkait verifikasi data pekerja, dokumen PHK, dan waktu pemrosesan klaim.

Alasan administratif yang menyebabkan sebagian besar eks pekerja belum menerima hak JHT mereka meskipun telah memenuhi kriteria PHK atau pensiun dini.

LIN menegaskan bahwa ketidaktransparanan pengelolaan dana JHT berpotensi merugikan hak ekonomi pekerja, serta mencederai prinsip penyelenggaraan jaminan sosial yang seharusnya bersifat cepat, tepat, dan profesional.

Koordinasi Langsung dengan PT Freeport Indonesia

Sebagai langkah investigatif, LIN akan segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak PT Freeport Indonesia untuk memastikan:

Keberlanjutan hak pesangon bagi eks pekerja,

Keabsahan data mutasi, PHK, dan pensiun dini,

Mekanisme penyelesaian administrasi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

LIN menilai bahwa keselarasan data antara perusahaan dan BPJS merupakan faktor kunci kelancaran pencairan JHT. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta bersikap terbuka dan kooperatif demi kepentingan publik.

Data Terbaru Pembiayaan JKN di Mimika: Lebih dari Rp 115 Miliar

Di sisi lain, BPJS Kesehatan melaporkan bahwa penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mimika menunjukkan peningkatan tajam sepanjang tahun 2025, dengan rincian:

Rp 95,2 miliar dibayarkan untuk pelayanan kesehatan peserta JKN di fasilitas kesehatan wilayah Mimika.

Rp 20,5 miliar dibayarkan untuk pelayanan peserta asal Mimika di luar wilayah Mimika.

Total pembiayaan mencapai Rp 115,7 miliar, menandakan tingginya ketergantungan masyarakat Mimika terhadap layanan JKN, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak kesehatan warga.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk menjaga status aktif kepesertaannya agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan medis.

Pentingnya Perlindungan JHT Bagi Pekerja

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaring pengaman sosial berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja ketika memasuki usia pensiun atau mengalami PHK. Skema iuran JHT terdiri dari:

2% dari gaji dibayar oleh pekerja,

3,7% dari gaji dibayar oleh perusahaan,

Sehingga total iuran sebesar 5,7%.

LIN memberikan apresiasi terhadap kepatuhan perusahaan MTG, yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya secara lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai sebagai contoh positif kepatuhan korporasi terhadap regulasi ketenagakerjaan. Namun demikian, tidak semua perusahaan di Mimika melakukan hal yang sama.

Dorongan Transparansi kepada Disnaker Mimika

LIN menekankan perlunya transparansi penuh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika, baik dalam mendampingi eks pekerja maupun dalam mengawasi proses pencairan JHT. Disnaker juga diharapkan mengoptimalkan perannya dalam:

Menyediakan fasilitasi dan pendampingan administrasi,

Menjelaskan prosedur pengajuan JHT kepada masyarakat,

Mengawasi konsistensi pelaksanaan SOP oleh BPJS.

Selain itu, LIN menyoroti program Taksi Pekerja (Fasilitas Seleksi Pekerja) yang hingga kini telah diikuti oleh 8.300 eks pekerja MTG. Program tersebut harus dioptimalkan agar berkontribusi nyata dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Mimika.

Suara Lapangan dari Para Penerima JHT

Sejumlah penerima JHT mengungkapkan rasa syukur karena dapat menerima dana tersebut pada situasi ekonomi yang sulit. Salah seorang eks pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2000 menyatakan bahwa dana JHT menjadi modal awal untuk memulai usaha baru setelah kehilangan pekerjaan.

Di tengah duka para pekerja, baik Papua maupun non-Papua, yang terdampak musibah kebakaran dan berbagai tekanan ekonomi beberapa waktu lalu, keberadaan dana JHT menjadi sangat berarti sebagai “napas pemulihan” bagi keluarga mereka.

Pernyataan Penutup LIN Mimika

Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk:

Mengawal proses pencairan JHT secara hukum dan administratif,

Menuntut transparansi penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, dan PT Freeport,

Mengadvokasi hak-hak eks pekerja agar tidak terabaikan.

LIN menyerukan setiap pihak untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi demi memastikan kesejahteraan pekerja serta stabilitas sosial di Kabupaten Mimika.  (Tim redaksi liputan4)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *