Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id
Meskipun penetapan status ini menarik perhatian publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jeneponto memilih bersikap tenang dan mengambil posisi menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kepala Dinas PMD Jeneponto, M. Basuki Baharuddin, menanggapi penetapan status tersangka tersebut dengan biasa saja.
Menurutnya, tindakan lebih lanjut dari pihak dinas masih terlalu dini untuk diambil mengingat kasusnya masih bergulir di tahap penyidikan.
“Biasa saja, beliau (Nasir Nara) sementara berjuang untuk klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Tim pada Kamis kemarin (26/11).
M. Basuki Baharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini belum mengambil tindakan administratif apapun terhadap Nasir Nara, seperti penonaktifan sementara dari jabatan Kepala Desa.
“Belum, masih berproses,” singkatnya, menegaskan bahwa PMD akan berpegangan pada prosedur dan menunggu keputusan resmi dari kepolisian.
Sikap PMD ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyikapi kasus hukum yang melibatkan pejabat publik, terutama Kades yang memiliki masa jabatan tertentu. Sikap tersebut juga mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, di mana status Kades Gantarang masih akan diproses hukum.
Dugaan Penggelapan Hak atas Tanah sendiri merupakan kasus serius yang seringkali melibatkan sengketa batas atau penerbitan surat-surat kepemilikan yang bermasalah. Status tersangka yang disematkan Polres Jeneponto menunjukkan adanya alat bukti permulaan yang cukup.
Editor : Al-Fatirh
Red : Tim















