Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Palopo Serahkan Sertipikat Mesjid Nurul Hikmah

43
×

Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Palopo Serahkan Sertipikat Mesjid Nurul Hikmah

Sebarkan artikel ini

Liputan4.id-Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Palopo secara resmi menyerahkan Sertipikat Wakaf Mesjid Nurul Hikmah yang berlokasi di Kelurahan Tamarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo kepada Pengurus Mesjid Nurul Hikmah.

Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur, disaksikan oleh perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palopo, para tokoh masyarakat, serta jamaah Mesjid Nurul Hikmah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Aspar menegaskan bahwa penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk mempercepat sertipikasi rumah ibadah di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat atas aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

“Dengan terbitnya sertipikat wakaf ini, tanah Mesjid Nurul Hikmah kini telah memiliki legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap aset umat,” ujar Aspar.

Lebih lanjut, beliau juga kembali mengimbau masyarakat Kota Palopo agar mengurus sertipikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui perantara atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa seluruh layanan pertanahan dapat diakses secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Palopo, Pemerintah Kota Palopo, serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf demi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan bagi generasi mendatang.

Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *