Makassar ~ Liputan4indonesia.id
Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.
(Tim)















