Luwu Utara – Liputan4.id-Dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang bagi para pemohon penggantian sertipikat hak atas tanah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, serta disaksikan oleh sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan bahwa pengambilan sumpah pemohon merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel. Sumpah tersebut menjadi pernyataan resmi dari pemohon mengenai kebenaran data dan keterangan terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan penggantiannya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penggantian sertipikat hak atas tanah tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun para pemohon yang melaksanakan sumpah dalam rangka penggantian sertipikat hak atas tanah pada kegiatan tersebut terdiri dari lima orang, yakni H. Tamidin, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00241/Kapidi yang terdaftar atas nama H. Tamidin, berlokasi di Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng; Supandri, terkait Sertipikat Hak Pakai Nomor 00004/Ketulungan yang terdaftar atas nama Pemerintah Desa Ketulungan, berlokasi di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju; serta Tahir, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00120/Pongo yang terdaftar atas nama Tahir, berlokasi di Desa Pongo, Kecamatan Baebunta.
Selanjutnya, Duniawan, terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 00298/Tolada yang terdaftar atas nama H. Muh. Tahir, berlokasi di Dusun Tolada, Kecamatan Malangke; serta Andi Rahmat Purnama, S.STP, terkait Sertipikat Hak Milik Nomor 00363/Lampuawa yang terdaftar atas nama Syahrir, berlokasi di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju; dan Rael Rabang Matasik , terkait sertipikat Hak Milik Nomor 00050/Bone yang terdaftar atas nama Rabang Sima, berlokasi di Keluarahan Bone, Kecamatan Masamba. Seluruh pemohon telah mengikuti proses sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan menyatakan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari rangkaian pelayanan pertanahan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa penggantian sertipikat dilakukan secara sah, tertib administrasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik. Namun demikian, apabila terjadi kehilangan sertipikat, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan menempuh prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh penggantian sertipikat sesuai ketentuan.
Kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap layanan pertanahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penggantian sertipikat hak atas tanah dapat berjalan secara efektif dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara.
#KementerianATRBPN
#KantahLuwuUtara
#SobATRBPNLutra
#MelayaniProfesionalTerpercaya















