LUWU UTARA, — kompp.id-Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerbitkan pengumuman resmi terkait hilangnya sertifikat tanah atas nama Samsuddin Misar, beralamat di Desa Lantang Tallang, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pengumuman tertanggal 17 September 2026 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan dokumen tersebut, sertifikat yang dinyatakan hilang berupa Hak Milik Nomor: 00525/Desa Lantang Tallang, seluas 20 (dua puluh) hektare, terdaftar atas nama Samsuddin Misar.
Dalam pengumuman tersebut, pihak BPN Luwu Utara memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki hak atas sertifikat tersebut untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman ini dipublikasikan.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau klaim, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara akan menerbitkan sertifikat pengganti baru sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan sertifikat tersebut atau memiliki keterangan terkait dimohon segera melaporkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.















