Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Serikat Buruh Desak DPRD Kota Sorong Tangani Kasus PT Lintas MEGANTARA Jelang May Day 2026

57
×

Serikat Buruh Desak DPRD Kota Sorong Tangani Kasus PT Lintas MEGANTARA Jelang May Day 2026

Sebarkan artikel ini

Sorong, 21 April 2026 — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026,Konflik ketenagakerjaan antara eks pekerja dan PT. Lintas Megantara telah menempuh waktu penyelesaian selama 5 bulan,terkatung tak kunjung usai, Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPD-SBNI) Papua Barat Daya mendesak DPRD Kota Sorong untuk segera mengambil langkah tegas untuk memastikan perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja dan PT Lintas Megantara dapat membawa angin segar dalam momentum hari buruh 2026.

Desakan tersebut disampaikan melalui pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Sorong, khususnya Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan. Surat permohonan itu telah resmi tercatat sebagai surat masuk pada 21 April 2026, sebagai bukti administratif langkah advokasi yang ditempuh serikat buruh.

Permasalahan ini telah berlangsung sejak pertengahan Desember 2025, hingga kini belum ada penyelesaian. Serikat buruh menilai pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.

Kesepakatan Mediasi Dilanggar

Permasalahan memuncak setelah adanya kesepakatan pembayaran hak pekerja yang telah dicapai pada 1 April 2026 melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan mediator resmi, seharusnya memiliki kekuatan mengikat.namun, namun fakta lapangan menunjukan bahwa sehari berselang tepatnya 2 april 2026 pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, justru mengingkari kesepakatan yang dibuat sehari sebelumnya

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran komitmen yang merugikan pekerja dan memperpanjang konflik yang telah terkatung sejak pertengahan desember 2025, mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerja

Dalam kerangka hukum, hal ini sejalan dengan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, dimana Perjanjian Bersama hasil mediasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan para pihak, dan jika dilanggar dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk di eksekusi.

Hak Pekerja yang diduga diabaikan, serikat Buruh mengungkap bahwa hak pekerja yang belum dibayarkan meliputi upah tertunggak, Kompensasi dan jaminan sosial, padahal kewajiban perusahaan telah diatur tegas dalam:

• Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebgaiman telah diubah melalui Undang –Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

• Undang –Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dan membayarkan jaminan sosial Pekerja

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.

Upaya Panjang Sudah Maksimal, hasil Nihil

Sebelum membawa persoalan ke DPRD, Perwakilan Pekerja telah menempuh berbagai jalur penyelesaian sesuai ketentuan tentang Perselisihan PHK,dimana pada tanggal 20 Desember 2025 telah dilakukan perundingan Bipartit pada tingkat perusahaan yang berakhir gagal karena pengingkaran kesepakatan oleh PT. Lintas Megantara, dimana Perundingan Bipartit 2 kali pertemuan dilakukan sejak Desember 2025, Mediasi tripartit lebih dari 10 kali pada Dinas Tenaga Kerja, mengadukan pelanggaran normatif perusahaan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan ,BPJS ketenagakerjaan Cabang Sorong serta Audiensi dengan sejumlah instansi terkait

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran hak pekerja, termasuk upah tertunggak, kompensasi, dan jaminan sosial.

Situasi ini memunculkan kritik tajam bahkan memicu pertanyaan publik: apakah sistem pengawasan ketenagakerjaan di daerah berjalan efektif, atau lumpuh dihadapan pelanggaran?

Desakan kepada DPRD, Bertindak bukan Menyimak

Serikat Buruh menilai DPRD Kota Sorong memiliki tanggung jawab konstitusional dalam fungsi pengawasan.

Melalui permohonan resmi tersebut, serikat buruh meminta DPRD Kota Sorong untuk:

• Segera menggelar RDP

• Menghadirkan direksi PT Lintas Megantara

• Memfasilitasi penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum

• Memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan

Serikat menilai keterlibatan DPRD sangat penting untuk melindungi hak warga Negara yang bekerja guna mencegah praktik pelanggaran berulang di masa mendatang.

Momentum May Day dan Ancaman Dampak Sosial

Kasus ini menjadi sorotan serius menjelang momentum krusial May Day dan alarm bagi Pemerintah Daerah karena hari buruh menjadi symbol perjuangan yang identik dengan tuntutan keadilan Pekerja/buruh untuk mempertegas keberadaaanya agar patut diperhitungkan. Serikat buruh menilai jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi berdampak luas, antara lain menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, lemahnya perlindungan tenaga kerja, serta meningkatnya potensi eksploitasi pekerja.

Sebagai bentuk keseriusan, serikat buruh juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada DPRD, termasuk surat kesepakatan mediasi, bukti dugaan pelanggaran perusahaan, serta dokumen hak pekerja yang belum dibayarkan.

  1. Sorotan publik mengarah ke DPRD, usai Pernyataan yang disampaikan Serikat dan Partai BuruhKetua DPD SBNI Papua Barat Daya, Augoes Fernandez, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik perusahaan, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah.
  2. “Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Jika tidak diselesaikan, ini akan menjadi preseden buruk,” tegasnya.
  3. Sementara itu, perwakilan Partai Buruh Kota Sorong juga menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak pekerja.
  4. “Jika hak buruh tidak diselesaikan, kami akan mendorong pemerintah untuk meninjau bahkan mencabut izin operasional perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
  5. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hak buruh dan siap membuka ruang pengaduan bagi pekerja selama 24 jam dan akan mengawal pelanggaran hak Pekerja bersama aliansi SP/SB yang ada di kota Sorong.
  6. Menunggu Tindak Lanjut DPRD
  7. Audiensi bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong telah dilakukan dan dijadwalkan akan ditindaklanjuti melalui RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan serta instansi terkait.
  8. Serikat buruh berharap DPRD dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, menjamin keadilan dan perlindungan sebagai kado istimewa bagi semua kaum Pekerja/Buruh di kota sorong, khususnya menjelang momentum May Day 2026. pihak serikat buruh masih menunggu jadwal pelaksanaan RDP dalam waktu dekat oleh DPRD Kota Sorong, sebagaimana janji Ketua Komisi I yang membidangi ketenagakerjaan.Red
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *