Gowa Sulsel ~ Kompaspp.id
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pemaksaan program pengadaan tower WiFi yang disebut wajib menjadi skala prioritas oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa pada periode tersebut.
Berdasarkan keterangan salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, setiap desa diwajibkan membayar sebesar Rp96 juta secara tunai kepada rekanan pelaksana proyek. Pembayaran disebut hanya dilakukan satu kali dan langsung lunas pada hari transaksi berlangsung.
“Kalau saya, waktu itu bendahara desa langsung membayar ke rekanan sebesar Rp96 juta secara tunai. Pembayarannya cuma satu kali dan langsung lunas hari itu juga,” ungkapnya.
Sumber tersebut menyebutkan, jika dihitung secara keseluruhan, terdapat sekitar 100 kepala desa di Kabupaten Gowa yang berpotensi diperiksa dalam kasus ini. Ia mengaku telah diperiksa bersama sejumlah kepala desa dari Kecamatan Pallangga, Barombong, dan Bajeng.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek pengadaan tower WiFi tersebut sempat dibahas dalam musyawarah desa. Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tetap harus dijalankan dan setiap desa diwajibkan menerima pengadaan tersebut.
“Saat itu memang pernah dibahas dalam musyawarah desa, tetapi tetap harus dilaksanakan. Proposal pengadaan hanya diajukan oleh satu perusahaan, dan pembayarannya langsung tunai. Jadi hanya sekali transaksi,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya fee dalam proyek tersebut, sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut terdapat sejumlah dana yang tersimpan di bendahara desa.
Kasus dugaan pengadaan tower WiFi di Kabupaten Gowa ini kini tengah menjadi perhatian publik. Penyidik Kejari Gowa masih terus mendalami pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Editor :
Firman SE
Reporter :
Kariaman Sarro















