Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo Hadiri Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kota Palopo

7
×

Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo Hadiri Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kota Palopo

Sebarkan artikel ini

Kompp.id-Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, menghadiri Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kota Palopo yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harapan, Jalan Mangga No. 100, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.

 

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palopo, Irfan Dahri, S.TP., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, bersama unsur pemerintah daerah, instansi teknis, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program PPTPKH-TORA di Kota Palopo.

 

Sosialisasi ini menjadi forum koordinasi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Melalui proses tersebut diharapkan dapat dihasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya Kantor Pertanahan Kota Palopo, dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui program PPTPKH-TORA. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan program ini dapat berjalan optimal sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *