Kompaspp.id – LUWU UTARA, 3 Juli 2026 – Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan di Kantor Bupati Luwu Utara, Jumat (03/07/2026), dengan fokus utama pembahasan rekomendasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penetapan Objek Reforma Agraria Terpadu (ORT) sebagai langkah percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Muhammad Ridwan, S.ST. beserta jajaran turut hadir dalam kegiatan ini. Rapat dipimpin langsung oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta seluruh anggota GTRA.
Dalam sesi pembahasan, tim menelaah hasil identifikasi dan verifikasi usulan lokasi TORA, kesesuaian antara data fisik dan data yuridis, hingga penyusunan rekomendasi serta penetapan ORT yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara Muhammad Ridwan menegaskan bahwa tahapan rekomendasi TORA dan penetapan ORT merupakan kunci utama mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
“Hal ini membutuhkan sinergi erat serta komitmen tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, agar setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Ridwan.
Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan melahirkan kesepakatan bersama yang memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Luwu Utara, mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.















