Makassar ~ Liputan4indonesia.id
Wartawan adalah profesi yang mulia,
penyambung lidah masyarakat,
bekerja dengan etika, nurani, dan tanggung jawab.
Tidak dibenarkan seorang wartawan
meminta atau menerima uang, hadiah, atau imbalan
dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun.
Jika Anda menemukan seseorang mengaku wartawan
namun tidak patuh pada Kode Etik Jurnalistik,
melakukan intimidasi, pemerasan, atau transaksi,
laporkan ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers.
Dasar hukum:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 ayat (2):
Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
– Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 4 dan 6:
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
– KUHP Pasal 368:
Pemerasan adalah tindak pidana, siapa pun pelakunya.
Menjaga marwah profesi
adalah tanggung jawab bersama.















