Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PB HMI Minta Kejagung Periksa Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

69
×

PB HMI Minta Kejagung Periksa Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 15 Juli 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, meminta Kejaksaan Agung memeriksa dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang disebut berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas 5.668 hektare berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahap Operasi Produksi.
Munawir menyampaikan bahwa pihaknya menduga penerbitan izin tersebut perlu ditelusuri karena, menurutnya, kewenangan penerbitan IUP pertambangan mineral dan batubara tidak lagi berada pada pemerintah kabupaten.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, wilayah konsesi tersebut diduga berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga sangat besar dugaan adanya penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi pada tahun 2025,” kata Munawir.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan IUP telah beralih dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan tersebut dipusatkan pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
PB HMI meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Bupati Luwu Timur terkait dugaan penerbitan IUP tersebut. Selain itu, Munawir juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebut sebagai pemegang saham perusahaan untuk mengklarifikasi dugaan yang disampaikan.
Menurut Munawir, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta profesional agar dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan izin dimaksud.
Ia juga menyoroti dugaan dampak lingkungan apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan yang berstatus hutan lindung.
“Kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga. Karena itu, dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Luwu Timur maupun pihak PT Tizar Tirzia Trizardi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan PB HMI. Redaksi mencoba menghubungi bupati Luwu timur lewat chat WA,untuk meminta tanggapannya,tapi belum ada tanggapan,kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *