SKN id – Luwu Utara, 23 Juni 2026 – Dilaksanakan kegiatan konsultasi permohonan tanah wakaf yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini diselenggarakan secara bersama-sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukamaju, guna memberikan panduan hukum dan administrasi yang tepat serta memastikan proses permohonan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat maupun pengelola mengenai persyaratan, prosedur, serta tata cara pengurusan dan pendaftaran tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Sinergi antara pihak terkait dengan KUA Kecamatan Sukamaju diharapkan dapat mempermudah pelayanan, mempercepat proses pengurusan dokumen, serta menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Pihak penyelenggara menegaskan komitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait pertanahan dan keagamaan, demi terciptanya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi umat.















