Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Menjaga Kualitas Layanan di Bulan Ramadan, Ini Jadwal Resmi Pelayanan Kantor Pertanahan Luwu Utara

37
×

Menjaga Kualitas Layanan di Bulan Ramadan, Ini Jadwal Resmi Pelayanan Kantor Pertanahan Luwu Utara

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara – Liputan4.id-Dalam rangka memberikan kepastian layanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melakukan penyesuaian jam pelayanan pertanahan. Penyesuaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, sebagai bentuk implementasi kebijakan kedinasan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.(19/02/2026)

 

Penyesuaian jam pelayanan ini mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor: B/KP.06/222/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, jam pelayanan pertanahan selama bulan Ramadan di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara ditetapkan sebagai berikut:

• Senin sampai dengan Kamis:

Pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat

Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 waktu setempat

 

• Jumat:

Pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat

Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 waktu setempat

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk tetap menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan komitmen pelayanan publik yang optimal.

 

Ditegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, kualitas dan standar pelayanan pertanahan tetap dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh jajaran pegawai diinstruksikan untuk tetap menjaga disiplin, integritas, dan responsivitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

 

Penyesuaian jam pelayanan ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan fleksibilitas kerja ASN yang bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi tanpa mengurangi capaian pelayanan kepada masyarakat.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertanahan agar menyesuaikan waktu kunjungan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas, sejalan dengan nilai-nilai organisasi Melayani, Profesional, dan Terpercaya, termasuk selama bulan suci Ramadan.

 

#KementerianATRBPN

#KantahLuwuUtara

#SobATRBPNLutra

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *