Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

LIN Kabupaten Mimika Dukung Penuh Kapolres Mimika Tuntaskan Penyelidikan Isu Miras Berbahaya

92
×

LIN Kabupaten Mimika Dukung Penuh Kapolres Mimika Tuntaskan Penyelidikan Isu Miras Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Liputan 4.id mimika,14 Desember 2025

 

Timika, Papua Tengah —

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dukungan penuh kepada Kapolres Mimika dan jajaran dalam upaya penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terkait isu peredaran minuman keras (miras) yang diduga berbahaya dan sempat viral di media sosial, serta dikaitkan dengan meninggalnya sejumlah pemuda di Kota Timika.

 

Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan miras dari salah satu toko di Kota Timika yang menyebabkan korban jiwa. Kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal dan mengidentifikasi lima orang yang kematiannya diduga berkaitan dengan miras, yakni:

1. Meky Nawipa

2. Jefry Nawipa

3. Jeremias Alom (alias Mias Alom)

4. Maksimus Koga

5. Reinhard Degey

Dari total 11 nama yang sempat beredar di media sosial, hingga saat ini baru lima orang yang telah teridentifikasi, dan tidak semuanya meninggal dunia akibat langsung mengonsumsi miras.

LIN menegaskan bahwa perlu dibedakan secara tegas antara:

Meninggal akibat minuman keras, yaitu korban yang meninggal karena mengonsumsi miras beracun atau oplosan hingga mengalami keracunan atau overdosis; dan

 

Meninggal akibat dampak dari miras, misalnya korban yang dalam kondisi mabuk mengalami penganiayaan, kecelakaan, atau tindakan kekerasan yang berujung kematian.

Perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan penghakiman sepihak sebelum proses hukum selesai.

 

Kapolres Mimika AKBP Era menyampaikan bahwa penyidik msaat ini masih melengkapi keterangan para saksi serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kepolisian juga telah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap barang bukti. Namun, hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik dan akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

 

LIN Kabupaten Mimika menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian untuk menindak pelaku apabila terbukti mengoplos atau menjual miras berbahaya dan beracun yang mengakibatkan korban jiwa.

 

 

Sebelumnya, Kapolres Mimika menyampaikan bahwa tiga orang dipastikan meninggal dunia akibat langsung dari konsumsi minuman keras, yakni Jeremias Alom, Maksimus Koga, dan Reinhard Degey, sementara dua lainnya, Meky Nawipa dan Jefry Nawipa, meninggal dunia akibat sakit dan luka yang diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan.

 

LIN Kabupaten Mimika bersama Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya dengan segera melaporkan setiap kejadian kematian yang diduga berkaitan dengan konsumsi miras, disertai barang bukti yang relevan.

 

“Tanpa laporan sejak awal dan tanpa barang bukti yang memadai, penyelidikan akan sangat sulit dilakukan. Surat kematian lama saja tidak cukup untuk dijadikan alat bukti. Jika sejak awal masyarakat melapor dan bersedia bekerja sama, maka potensi jatuhnya korban lain dapat dicegah,” tegas pernyataan tersebut.

 

LIN menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan, terlebih ketika isu telah berkembang luas di masyarakat. Sebagian informasi mengandung fakta, namun sebagian lainnya belum tentu benar dan harus diuji melalui proses hukum yang sah

LIN Kabupaten MimikProvinsi Papua Tengah

Regards,

Kastri Ordio van Oranje Nassau

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *