Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KSBSI Soroti Penerbitan Peraturan Perusahaan PT Saga Kota Sorong yang Dinilai Tidak Prosedural

48
×

KSBSI Soroti Penerbitan Peraturan Perusahaan PT Saga Kota Sorong yang Dinilai Tidak Prosedural

Sebarkan artikel ini

Sorong — Serikat buruh KSBSI yang dipimpin oleh Donal Mamahit menyampaikan keberatan dan protes terhadap keluarnya Peraturan Perusahaan (PP) PT Saga Kota Sorong yang telah ditandatangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong.

 

Menurut KSBSI, penerbitan PP tersebut dilakukan ketika proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat buruh dan pihak perusahaan masih berlangsung. Karena itu, serikat menilai penerbitan PP secara sepihak tersebut tidak semestinya dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan melibatkan serikat pekerja yang telah ada di dalam perusahaan.

 

KSBSI meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong agar mencabut Peraturan Perusahaan PT Saga Kota Sorong yang telah diterbitkan dan mengembalikan pemberlakuan PKB yang lama, sampai terbentuk dan disepakatinya PKB yang baru melalui proses perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

 

“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan serikat pekerja yang sudah ada di dalam perusahaan. Dalam proses hubungan industrial, setiap kesepakatan seharusnya melibatkan para pihak yang berkepentingan secara langsung, terlebih lagi pekerja yang nantinya menjadi pihak yang terdampak,” ujar Donal Mamahit.

 

KSBSI menilai proses penerbitan PP tersebut perlu dikaji kembali karena serikat pekerja sedang melakukan perundingan PKB. Serikat juga mempertanyakan kesesuaian proses tersebut dengan ketentuan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 yang menjadi salah satu dasar yang mereka jadikan acuan dalam mempersoalkan proses penerbitan PP tersebut.

 

Dalam pertemuan singkat antara KSBSI dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong memberikan tanggapan bahwa pihaknya akan mencabut Peraturan Perusahaan yang telah ditandatangani tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada ketentuan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

 

Atas tanggapan tersebut, KSBSI menyatakan akan terus mengawal proses ini sampai ada penyelesaian yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hubungan industrial.

 

“Saya, Donal Mamahit, akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai. Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan organisasi, tetapi demi kesejahteraan dan perlindungan nasib seluruh buruh yang ada,” tegasnya.

 

KSBSI berharap seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara transparan, melibatkan para pihak, serta mengedepankan dialog dan perundingan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *