Kompaspp.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, secara langsung menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Syuhada yang berlokasi di Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Penyerahan sertipikat ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah demi mendukung kenyamanan serta keamanan masyarakat dalam beribadah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lurah Latuppa, Lurah Murante, pengurus masjid, tokoh masyarakat, serta para jamaah yang menyambut penuh antusias proses penyerahan sertipikat wakaf tersebut.
Dalam sambutannya, Aspar menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN sekaligus arahan langsung Menteri ATR/BPN. Program ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah dan mengimbau agar pengurusan sertipikat dilakukan secara mandiri tanpa melalui jasa perantara maupun calo. Hal tersebut penting guna menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta memastikan proses pelayanan berjalan secara transparan, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Nurul Yamin di Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, serta sertipikat tanah wakaf Masjid Nurul Haq di Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo berharap seluruh aset rumah ibadah dapat terlindungi secara hukum sehingga keberadaannya dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan masyarakat secara berkelanjutan.















