Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

68
×

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Sebarkan artikel ini

Makassar,~Liputan4.id. Kasus dugaan penipuan tersebut kini memasuki tahap penanganan lanjutan, setelah penyidik Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka.

Saat ini, berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak pertengahan Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, pelimpahan berkas dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Namun demikian, pelimpahan tersebut baru sebatas berkas perkara, tanpa disertai penyerahan tersangka maupun barang bukti.

Menurut Soetarmi, kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya atau tahap dua.

“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” ucapnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap perbaikan berkas oleh penyidik.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Bahar Ngitung.

Didik menyebut, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19 yang telah diterbitkan Kejati Sulsel.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung sendiri didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Selengkapnya : heraldsulsel

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *