Liputan4.id-Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, secara langsung menyerahkan Sertipikat Wakaf Masjid Riyadhul Jannah yang berlokasi di Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Camat Wara Utara, Lurah Sabbamparu, pengurus Masjid Riyadhul Jannah, tokoh masyarakat, serta jamaah setempat. Suasana kebersamaan dan rasa syukur tampak mewarnai momen penyerahan sertipikat yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan masjid dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Melalui penyerahan sertipikat wakaf ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan yang luas bagi umat.















