Kompaspp.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., secara resmi mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah kerja Kecamatan Sendana, Kecamatan Wara, dan Kecamatan Wara Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk pengukuhan amanah yang akan diemban oleh para PPATS dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang pertanahan. Momentum ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Palopo dan para PPATS sebagai mitra kerja dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam arahannya, Agustinus Palesang, S.SiT. menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Beliau mengingatkan agar para PPATS senantiasa memperdalam pemahaman terhadap berbagai regulasi, khususnya mengenai penataan ruang di Kota Palopo serta ketentuan di bidang pertanahan, sehingga setiap akta yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beliau juga mengimbau agar para PPATS membangun koordinasi yang baik dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), khususnya dalam pelaksanaan administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Agustinus Palesang berpesan agar para PPATS senantiasa bekerja secara cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian dalam setiap proses penerbitan akta, serta selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Beliau juga menegaskan pentingnya menjalin komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai PPATS, sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara tepat sesuai koridor hukum.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para PPATS yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat antara PPATS dan Kantor Pertanahan Kota Palopo, diharapkan tercipta pelayanan pertanahan yang semakin modern, transparan, berkualitas, dan mampu mendukung terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.















