Kompaspp.id – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., bersama para Pejabat Pengawas dan Koordinator Substansi (Koorsub) mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Palopo.
Entry Meeting ini merupakan tahapan awal dalam proses penilaian yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kota Palopo memperoleh penguatan terkait mekanisme, indikator, serta aspek-aspek yang menjadi fokus dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan standar pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Agustinus Palesang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai. Beliau mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, memperkuat sinergi, meningkatkan disiplin kerja, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, transparan, dan responsif demi terciptanya kepuasan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam Entry Meeting ini, Kantor Pertanahan Kota Palopo menunjukkan kesiapan dalam menghadapi proses penilaian sekaligus mempertegas komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang prima, profesional, dan bebas dari maladministrasi sebagai wujud nyata reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.



