Makassar, ~kompaspp.id. Hal itu ditunjukkan, setelah Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.
Persetujuan RJ perkara tersebut, usai dilakukan ekspose yang dipimpin Kajati Sulsel didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro dan jajaran. Serta diikuti secara virtual oleh Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan bersama jajaran.
Diketahui dalam perkara ini, melibatkan tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri, yang disangkakan melakukan tindak pidana terhadap istrinya, berinisial SRB (42) yang berprofesi sebagai Bidan.
Kasus ini bermula pada, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Kejadian dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun korban yang sedang menyetrika pakaian sekolah anaknya tidak merespon.
Tersangka kemudian menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit yang cukup hebat pada bagian kepala dan luka pada pipi.
Adapun pertimbangan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kajati Sulsel, karena tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun, telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka.
Kemudian, demi menjamin keberlangsungan pengasuhan dan tumbuh kembang ketiga anak mereka yang masih berusia dini, korban menyatakan masih menyayangi tersangka dan luka yang dialami korban telah pulih, tersangka dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab terhadap keluarga di lingkungan masyarakatnya.
Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan, Kajati Sulsel pun memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” kata Kajati Sulsel disela-sela ekspose perkara tersebut, Selasa (5/5/2026).
Setelah persetujuan RJ itu, Kajati Sulsel menginstruksikan Kajari Enrekang untuk segera memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dan memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kajati Sulsel berharap, langkah ini dapat memulihkan harmoni keluarga dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi para pihak yang terlibat.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegas Sila Pulungan.
(Tim)















