Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KEGIATAN PENDAMPINGAN HALAL BAGI PELAKU USAHA DI KABUPATEN MANOKWARI 

105
×

KEGIATAN PENDAMPINGAN HALAL BAGI PELAKU USAHA DI KABUPATEN MANOKWARI 

Sebarkan artikel ini

Manokwari Liputan4.id

‎Sehubungan dengan Program Pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerjasama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Celebes cendrawasih Indonesia LBH-CCI melakukan pendampingan halal bagi pelaku usaha micro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah kabupaten Manokwari, Provinsi Papua barat.

‎Kegiatan pendampingan halal dipimpin langsung bersama Bapak RUSDI,S.H., CFLE., CLA, selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia dan para pendamping sertifikasi halal.(Selasa,16/12/2025)

‎Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal mengatur proses produk halal (PPH) sebagai rangkaian kegiatan menjadi dasar hukum utama dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *