Kompaspp.id – LUWU UTARA, 17 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menerbitkan pengumuman resmi mengenai rencana penerbitan sertifikat tanah pengganti, menyusul dinyatakannya hilang dokumen asli milik warga atas nama Samsuddin Misar.
Pengumuman bertanggal 17 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., M.H.
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat yang dinyatakan hilang wajib diumumkan terlebih dahulu selama 30 hari kalender. Masyarakat yang merasa keberatan atau memiliki hak atas tanah tersebut diminta menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara sebelum masa pengumuman berakhir.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka Kantor Pertanahan Luwu Utara akan menerbitkan sertifikat baru sebagai pengganti dokumen yang hilang tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus melindungi kepentingan pihak-pihak yang berkaitan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pengumuman ini apabila memiliki hal yang perlu disampaikan. Setelah masa pengumuman lewat tanpa keberatan, sertifikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya,” ujar Muhammad Ridwan.
Adapun data tanah yang diumumkan:
– Nama Pemilik: Samsuddin Misar
– Jenis Hak: Hak Milik
– Nomor Hak: 00525/Lantang Tallang
– Luas: 20 Are
– Lokasi: Ds. Lantang tallang, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara
– Tanggal Penerbitan Asli: 20 Mei 2021















