Kompaspp.id – LUWU UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan peninjauan lokasi dan pengambilan data lapang sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan lahan bersertipikat di Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim dari Polres Luwu Utara, serta dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Aparat Desa Salulemo, Babinsa, Babinkamtibmas, dan pihak pelapor. Sinergi antar instansi ini dilakukan guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, serta mendapatkan data dan fakta yang sahih di lapangan terkait permasalahan batas dan penguasaan lahan yang telah bersertipikat.
Peninjauan dan pengukuran lapang ini menjadi langkah krusial dalam memverifikasi kesesuaian batas-batas bidang tanah sesuai dengan sertipikat yang dimiliki, serta mengungkap kronologi peristiwa secara akurat. Hasil pencatatan dan data lapang yang diperoleh akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses penanganan perkara selanjutnya, guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak yang sah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam menjamin keamanan dan kepastian hak atas tanah masyarakat, serta terus memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur terkait lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran penguasaan tanah. Seluruh pihak diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana sambil menunggu proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















