Kompaspp.id – LUWU UTARA – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara dalam rangka penajaman pelaksanaan 9 (sembilan) kerja sama antara KPK, Pemerintah Daerah, dan Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait penguatan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Koordinasi difokuskan pada percepatan integrasi dan pemadanan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), guna mewujudkan basis data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Selain itu, dibahas pula langkah konkret dalam pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar dapat mendukung penyediaan informasi nilai tanah yang lebih aktual, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan pertanahan.
Melalui sinergi ini diharapkan terbangun satu basis data bidang tanah yang konsisten antara data pertanahan dan data PBB-P2, sehingga dapat meminimalkan perbedaan data NIB–NOP, meningkatkan kepastian objek pajak, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang semakin transparan dan terintegrasi.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kedua instansi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, data yang lebih akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien di Kabupaten Luwu Utara.















