Kompp.id-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengikuti **Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA)** Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada **Selasa, 14 Juli 2026**, bertempat di **Masamba Elegant Hotel, Jl. Ir. Soekarno No. 139, Masamba**.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme inventarisasi dan verifikasi terhadap penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan, sesuai dengan **Peta Indikatif PPTPKH-TORA**, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah serta mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan program PPTPKH-TORA di Kabupaten Luwu Utara. Program ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara berkomitmen untuk terus mendukung setiap program strategis nasional di bidang pertanahan dan reforma agraria melalui kolaborasi, koordinasi, dan pelayanan yang profesional demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.















