Liputan 4.Teminabuan, 12 November 2025 – Salah satu…
Indeks Berita
Kantor Pertanahan Luwu Utara Hadiri Audiensi Bersama Kodam XIV/Hasanuddin dan Pemkab Bahas Rencana Pembangunan Yonif TP 872/Andi Djemma
Masamba — Liputan4.id-Dalam rangka mendukung rencana strategis pertahanan…
Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan Gelar Revisi Anggaran Secara Daring: Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Efisien dan Akuntabel
Masamba — Liputan4.id-Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program…
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Resmi Angkat 12.429 PPPK, 31 Diantaranya Ditempatkan di Kantor Pertanahan Luwu Utara
Masamba – Liputan4.id-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
Psikolog Menyebut Ini Sebagai “Benevolent Control” Yaitu bukan membantu Psikologis Yang Mereka Tanamkan Lewat Rasa Bersalah
Makassar ~ Liputan4indonesia.id selasa.(11/11/2025) Berdebat. Sikap tenang Membuat…
Keluarga Besar Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara Berduka Atas Wafatnya Dosen Lektor STPN , R. Agus Marhendra
Masamba – Liputan4.id – Segenap Keluarga Besar Kantor…
Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI–POLRI
Liputan 4 Sorong, 10 November 2025 — Lembaga…
Semangat Pahlawan Tak Pernah Padam: Kantor Pertanahan Luwu Utara Gelar Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025
Masamba – Liputan4 id -Dalam suasana penuh khidmat…
Seorang Oknum Advokat Bersama Istrinya yang Baru Lulus PPPK DIduga Terlibat Dalam Praktik Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi Sengaja’ Labrak UU Migas di Kabupaten Jeneponto di Minta APH Jangan Tutup Mata’
Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Minggu.(0/10/2025) Oknum advokad yang merasa…
Tercoreng Nama Baik Seorang Oknum Advokat Yang Terlibat Dalam Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi Akan Mengais Konsekuensi Hukum, Yaitu Sanksi Pidana & sanksi etik profesi. Sanksi pidana oknum advokat tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Jeneponto ~ Liputan4indonesia.id Oknum advokad yang merasa kebal…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


