SKN.id – Palopo, 13 Januari 2026 — Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Persertipikatan Rumah Ibadah pada Kegiatan Pemisahan Sertipikat Hak Milik, Kantor Pertanahan Kota Palopo kembali menggelar kegiatan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo didampingi oleh para Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Palopo beserta jajaran staf. Pada hari kedua ini, rapat difokuskan untuk wilayah Kecamatan Wara Barat, Mungkajang, Sendana, Bara, dan Telluwanua.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Camat dan Lurah dari wilayah terkait, serta pengurus rumah ibadah di Kecamatan Wara Barat, Mungkajang, Sendana, Bara, dan Telluwanua. Rapat ini menjadi forum koordinasi lanjutan dalam rangka percepatan pensertipikatan rumah ibadah melalui kegiatan pemisahan Sertipikat Hak Milik.
Aspar menyampaikan bahwa pelaksanaan hari kedua Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Rumah Ibadah pada Kegiatan Pemisahan Sertipikat Hak Milik berjalan dengan baik dan menunjukkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keterlibatan aktif camat, lurah, dan pengurus rumah ibadah pada hari kedua ini menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pensertipikatan melalui penyamaan pemahaman terkait persyaratan dan mekanisme pemisahan sertipikat.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap proses pensertipikatan rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepastian hukum atas aset keagamaan di Kota Palopo dapat segera terwujud,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berkomitmen untuk mendorong percepatan pensertipikatan rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan di Kota Palopo.















