LUWU UTARA, — Kompp.id-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST., M.H., menghadiri undangan rapat terkait Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, serta Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu (16/09/2026).
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan dalam rapat ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya dalam hal ketersediaan, kepastian hukum, dan penertiban hak atas tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan gerai, pergudangan, serta sarana penunjang koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas secara mendalam tahapan verifikasi dan validasi pembangunan fisik, standar kelayakan bangunan, kelengkapan administrasi, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar setiap unit Koperasi Merah Putih dapat berfungsi secara optimal, tertib, dan berkelanjutan.
Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Luwu Utara siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait, serta masyarakat guna mempercepat proses penyelesaian administrasi pertanahan yang dibutuhkan pelaksanaan program ini.
“Kami berkomitmen memastikan setiap lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan aman, lancar, dan berkembang pesat,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi wadah penyelarasan langkah antarinstansi agar pelaksanaan pembangunan fisik koperasi di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan warga.















