Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DIREKTUR LBH-CCI AUDIENSI KE OJK PAPUA, DESAK PENYELESAIAN DEBET ILEGAL RP 6 MILIAR PT. CAHAYA KEEMASAN FADILLAH

34
×

DIREKTUR LBH-CCI AUDIENSI KE OJK PAPUA, DESAK PENYELESAIAN DEBET ILEGAL RP 6 MILIAR PT. CAHAYA KEEMASAN FADILLAH

Sebarkan artikel ini

Jayapura – Direktur LBH-CCI sekaligus Kuasa Hukum PT. Cahaya Keemasan Fadillah, Rusdi, SH., CFLE, CLA melakukan audiensi dengan Kepala Pengawasan Perbankan OJK Papua di Kantor OJK Regional Papua, Jayapura, Senin [06/07/2026].

Kehadiran Tim LBH-CCI ini dalam rangka menindaklanjuti Pengaduan Konsumen Nomor P260601117 terkait dugaan tindakan pendebetan sepihak rekening PT. Cahaya Keemasan Fadillah oleh PT. Bank Papua Tbk KCU Sorong senilai Rp. 6.055.856.326,- pada tahun 2016 sampai dengan 2018

Dalam pertemuan tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa debet tersebut diduga kuat melanggar Perjanjian Kerjasama Penyaluran KPR FLPP tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat 9 yang mewajibkan adanya SP1, SP2, dan SP3 sebelum dilakukan pendebetan. “Kami datang untuk meminta kepastian dan keberpihakan OJK sebagai regulator.

Faktanya dalam surat jawaban Bank Papua sendiri mereka mengakui masih dalam proses rekonsiliasi. Ini membuktikan debet dilakukan tanpa dasar data yang valid,” ujar Rusdi kepada awak media usai audiensi.

Rusdi menambahkan, saat ini pihaknya telah melanjutkan proses penyelesaian sengketa ke LAPS SJK setelah tidak mencapai kesepakatan di tahap pengaduan OJK. “Kami berharap OJK Papua dapat memberikan atensi khusus agar dana Rp 6 miliar lebih tersebut segera dikembalikan, karena sangat merugikan Klien kami” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengawasan Perbankan OJK Papua  menyatakan akan segera menelaah kembali berkas pengaduan tersebut dan berkoordinasi dengan Kantor Pusat OJK.

Rusdi datang bukan dengan tangan kosong. Ia membawa segudang bukti, termasuk surat jawaban Bank Papua No. 06/346/SRG/2026 yang menurutnya merupakan.

“pengakuan” bahwa pendebetan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dilakukan sebanyak 584 debitur masih dalam tahap rekonsiliasi.

“Ini kan lucu. Masa iya debet dulu, urus data belakangan. Jelas melanggar PKS dan POJK. Kami minta OJK jangan tutup mata,” kata Rusdi usai bertemu Kepala Pengawasan Perbankan OJK Papua.

Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke OJK dengan Nomor Tiket P260601117. Karena jawaban Bank dinilai ngalor-ngidul, CKF akhirnya memilih naik ke LAPS SJK.”Kami sudah daftar ke LAPS. Tapi kami tetap dorong OJK Papua untuk mengawasi, karena ini menyangkut dana publik FLPP dan nasib ratusan konsumen di Papua,” pungkas Rusdi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *