Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan, Hak petani Terancam.

2
×

Bupati Luwu Timur Jadi Sorotan, Hak petani Terancam.

Sebarkan artikel ini

Luwu Timur –KOMPASPAPUA.id. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mengusulkan penundaan sementara (moratorium) penerbitan dan pemrosesan usulan baru Perhutanan Sosial (PS) mendapat protes dari LSM Persatuan Pekebun Kawasan Hutan (P2KH). Organisasi tersebut menilai langkah tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat yang selama ini bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan hutan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta penangguhan sementara proses usulan baru Perhutanan Sosial. Permohonan tersebut disampaikan seiring rampungnya penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.

Menanggapi hal itu, LSM P2KH melalui surat Nomor S.119-SGHN-IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyatakan keberatan dan penolakan keras terhadap usulan moratorium tersebut.

Ketua LSM P2KH, Awaluddin Yusuf R., menegaskan bahwa penyusunan IAD tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses perizinan Perhutanan Sosial yang sedang berjalan. Menurutnya, proses perencanaan pembangunan dan penerbitan izin dapat dilakukan secara bersamaan tanpa mengurangi kualitas tata kelola kehutanan.

LSM P2KH menilai Perhutanan Sosial merupakan instrumen hukum yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian akses kelola kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Karena itu, penundaan proses perizinan dinilai dapat memperpanjang ketidakpastian hukum serta berpotensi memicu konflik tenurial yang berkepanjangan.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti kekhawatiran adanya ketimpangan kebijakan dalam pemanfaatan ruang. Di satu sisi akses masyarakat melalui Perhutanan Sosial dihambat, sementara di sisi lain sektor industri ekstraktif dinilai tetap memperoleh ruang untuk berkembang.

Dalam surat keberatannya, P2KH juga mengingatkan bahwa Perhutanan Sosial merupakan bagian dari program strategis nasional yang didukung berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Menurut P2KH, tanpa adanya izin Perhutanan Sosial, masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan berisiko menghadapi persoalan hukum karena belum memiliki kepastian legal dalam pengelolaan lahan yang mereka garap.

Atas dasar itu, LSM P2KH mendesak Kementerian Kehutanan untuk tetap melanjutkan proses verifikasi dan penerbitan izin Perhutanan Sosial di Kabupaten Luwu Timur serta mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hak kelola masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta arah kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Luwu Timur.*tim,*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *